Dalam Islam, fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang diperoleh dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan ijma (kesepakatan ulama). Fiqih mempelajari semua aspek kehidupan manusia, seperti ibadah, muamalah, dan muamalat. Tujuan utama dari mempelajari fiqih adalah untuk menerapkan hukum-hukum syariat Kali ini akan dibahas bacaan i'tidal dalam sholat lengkap bahasa arab, latin dan artinya. I'tidal yaitu gerakan berdiri tegak yang dilakukan ketika bangun dari rukuk. Yang wajib saat melakukan i'tidal adalah tuma'ninah saja. Tuma'ninah adalah diam sejenak, lamanya diam sejenak disini bisa diukur minmal dengan bacaan subhanallah. Selebihnya dalam itidal hukumnya sunnah termasuk membaca doa sekalipun. Namun alangkah baiknya jika semua sunnah dalam shalat dilengkapi sehingga semakin sempurna sholat kita. Doa i'tidal pun ada beberapa macam versi yang bisa dibaca. Bacaan i'tidal untuk sholat fardhu dan sholat sunnah sama saja dan tidak ada bedanya. Untuk imam dan makmum pun juga sama bacaannya. Dan kali ini akan di share salah satu bacaan i'tidal yang umum digunakan. Langsung saja berikut ini teks bacaan i'tidal dalam sholat yang benar sesuai sunnah lengkap dalam lafadz arab, tulisan latin dan terjemahan bahasa Indonesianya. Bacaan Doa I'tidal Dalam Sholat Ketika bangun dari rukuk i'tidal sembari mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga sebagaimana waktu takbiratul ihrom seraya membaca/mengucapkan ุณูŽู…ูุนูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุญูŽู…ูุฏูŽู‡ู Samiallahuliman hamidah Artinya Allah mendengar orang yang memuji-Nya Setelah bangun dari rukuk dan pada posisi berdiri tegak i'tidal, kemudian membaca doa i'tidal berikut ini ุฑูŽุจู‘ูŽู†ูŽุง ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู…ูู„ู’ุกู ุงู„ุณู‘ูŽู…ูˆูŽุงุชู ูˆูŽู…ูู„ู’ุกู ุงู’ู„ุงูŽุฑู’ุถู ูˆูŽู…ูู„ู’ุกูู…ูŽุงุดูุฆู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ ุดูŽูŠู’ุฆู ุจูŽุนู’ุฏู Rabbanaa lakal hamdu mil'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil 'umaasyi'ta min syai'in ba'du. Artinya Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya. Demikianlah teks bacaan i'tidal sesuai sunnah dalam sholat lengkap bahasa arab, latin dan artinya. Semoga doa i'tidal diatas bermanfaat dan bisa diterapkan ketika mengerjakan ibadah shalat wajib 5 waktu. Wallahu a'lam. riba secara bahasa bermakna tambahan. Dan secara syaraโ€™ adalah menukar โ€˜iwadl / sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak diketahui kesetaraannya di dalam ukuran syarโ€™i ketika akad, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar atau salah satunya. Akad riba hanya terjadi pada emas, perak dan makanan. Hukum dan Tata Cara Iโ€™tidal dalam Salat Iโ€™tidal artinya adalah bangkit setelah rukuk sesuai posisi semula. Apabila posisi semula adalah berdiri dengan punggung lurus, maka iโ€™tidalnya adalah dengan kembali berdiri dengan punggung yang lurus. Iโ€™tidal termasuk salah satu rukun salat dan hukumnya wajib dikerjakan. Apabila tidak iโ€™tidal dilakukan, maka salat seseorang menjadi batal. Dalil wajibnya mengerjakan iโ€™tidal ada banyak hadis Rasulullah SAW, di antaranya adalah hadis dari Abu Hurairah RA tentang sahabat yang belum paham cara salat/yang belum tepat cara salatnya yang dikenal dengan istilah hadis al-musiโ€™u shalatuhu. Nabi Muhammad SAW bersabda โ€ฆุซู… ุงุฑูƒูŽุนู’ ุญุชู‰ ุชูŽุทู…ูŽุฆูู†ูŽู‘ ุฑุงูƒูุนู‹ุงุŒ ุซู… ุงุฑููŽุนู’ ุญุชู‰ ุชุณุชูˆููŠูŽ ู‚ุงุฆูู…ู‹ุงโ€ฆ โ€œโ€ฆ lalu rukuklah dengan tumaโ€™ninah, kemudian angkatlah badanmu hingga berdiri secara lurusโ€ al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain โ€ฆุซู… ุงุฑูƒูŽุนู’ ุญุชู‰ ุชูŽุทู’ู…ูŽุฆูู†ูŽู‘ ุฑุงูƒุนู‹ุง ุŒ ุซู… ุงุฑู’ููŽุนู’ ุญุชู‰ ุชูŽุนู’ุชูŽุฏูู„ูŽ ู‚ุงุฆู…ู‹ุงโ€ฆ โ€œโ€ฆ kemudian rukuklah sampai tumaโ€™ninah dalam rukuknya, kemudian angkatlah badanmu sampai berdiri lurusโ€ al-Bukhari dan Muslim. Baca Juga Batasan Panjangnya Mengucapkan Takbiratul Ihram Tata Cara Iโ€™tidal Tata cara iโ€™tidal adalah ketika setelah rukuk dan akan berdiri untuk iโ€™tidal, maka orang yang salat mulai berdiri sambil mengucapkan tasmiโ€™ samiโ€™allahu liman hamidah dan mengangkat tangan sampai sejajar dengan pundak baca tulisan tentang mengangkat tangan ketika takbir. Di antara dalilnya adalah hadis ุนูŽู†ู’ ุณูŽุงู„ูู…ู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฑู’ููŽุนู ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽุฐู’ูˆูŽ ู…ูŽู†ู’ูƒูุจูŽูŠู’ู‡ู ุฅูุฐูŽุง ุงูู’ุชูŽุชูŽุญูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุจูŽู‘ุฑูŽ ู„ูู„ุฑูู‘ูƒููˆุนู ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽููŽุนูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ูƒููˆุนู ุฑูŽููŽุนูŽู‡ูู…ูŽุง ูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุญูŽู…ูุฏูŽู‡ู ุฑูŽุจูŽู‘ู†ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูููŠ ุงู„ุณูู‘ุฌููˆุฏู Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ayahnya Ibn Umar RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai salat, ketika takbir untuk rukuk, dan juga ketika mengangkat kepala dari rukuk. Ketika bangkit dari rukuk beliau mengucapkan โ€œSamiโ€™allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamdโ€. Beliau tidak melakukan hal itu ketika suju. al-Bukhari Pada riwayat lain dari Abu Hurairah RA ุงู† ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ูŽู‘ู… ุฅุฐุง ู‚ุงู…ูŽ ุฅู„ู‰ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงุฉู ูŠููƒุจูู‘ุฑู ุญูŠู†ูŽ ูŠู‚ูˆู…ูุŒ ุซู… ูŠููƒุจูู‘ุฑู ุญูŠู†ูŽ ูŠุฑูƒูŽุนูุŒ ุซู… ูŠู‚ูˆู„ู ุณู…ูุนูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูู…ูŽู† ุญูŽู…ูุฏูŽู‡ุŒ ุญูŠู† ูŠุฑููŽุนู ุตูู„ู’ุจูŽู‡ ู…ูู† ุงู„ุฑูู‘ูƒูˆุนูุŒ ุซู… ูŠู‚ูˆู„ู ูˆู‡ูˆ ู‚ุงุฆู…ูŒ ุฑุจูŽู‘ู†ุง ูˆู„ูƒ ุงู„ุญู…ุฏู Rasulullah SAW ketika berdiri untuk salat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan โ€œSamiโ€™allahu liman hamidahโ€ ketika bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan โ€œrabbana walakal hamduโ€ al-Bukhari dan Muslim. Ketika sudah berdiri iโ€™tidal, maka harus berdiri dengan lurus dan tenang sejenak thumaโ€™ninah. Tidak boleh tergesa-gesa dalam iโ€™tidal dan berdiri hanya sekenanya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis dari Abu Humaid al-Saiโ€™idi RA ูุฅูุฐุง ุฑููŽุน ุฑุฃุณู‡ ุงุณุชูˆู‰ ู‚ุงุฆู…ุงู‹ ุญุชู‰ ูŠุนูˆุฏ ูƒู„ู‘ ูู‚ุงุฑ ู…ูƒุงู†ู‡ Rasulullah SAW ketika mengangkat kepalanya bangkit dari rukuk beliau kemudian berdiri lurus tegak hingga setiap ruas tulang punggung kembali berada kepada posisinya semula al-Bukhari Dalam hadis dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠู†ุธุฑู ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุฅู„ู‰ ู…ูŽู† ู„ุง ูŠู‚ูŠู… ุตูู„ุจูŽู‡ ุจูŠู† ุฑูƒูˆุนู‡ ูˆุณุฌูˆุฏูู‡ Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujudโ€. Al-Tirmidzi Bca Juga Hukum Takbir Intiqal Dari Ali bin Syaiban RA, ia berkata ุฎุฑูŽุฌู†ุง ุญุชู‰ ู‚ุฏูู…ู†ุง ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนู„ูŠู‡ู ูˆุณู„ูŽู‘ู…ูŽ ุŒ ูุจุงูŠูŽุนู†ุงู‡ู ูˆุตู„ูŽู‘ูŠู†ุง ุฎู„ููŽู‡ู ุŒ ูู„ูŽู…ุญูŽ ุจู…ุคุฎูŽู‘ุฑู ุนูŠู†ูู‡ู ุฑุฌู„ู‹ุง ุŒ ู„ุง ูŠู‚ูŠู…ู ุตู„ุงุชูŽู‡ู ุŒ โ€“ ูŠุนู†ูŠ ุตู„ุจูŽู‡ู โ€“ ููŠ ุงู„ุฑูู‘ูƒูˆุนู ูˆุงู„ุณูู‘ุฌูˆุฏู ุŒ ูู„ู…ูŽู‘ุง ู‚ุถู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูŠูู‘ ุตู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนู„ูŠู‡ู ูˆุณู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงุฉูŽ ุŒ ู‚ุงู„ูŽ ูŠุง ู…ุนุดุฑูŽ ุงู„ู…ุณู„ูู…ูŠู†ูŽ ู„ุง ุตู„ุงุฉูŽ ู„ู…ู† ู„ุง ูŠู‚ูŠู…ู ุตู„ุจูŽู‡ู ููŠ ุงู„ุฑูู‘ูƒูˆุนู ูˆุงู„ุณูู‘ุฌูˆุฏู Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah SAW. Kemudian kami berbaiโ€™at kepada beliau lalu salat bersama beliau. Ketika salat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai salat, beliau bersabda Wahai kaum Muslimin, tidak ada salat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujudโ€. Ibnu Majah Dalam riwayat lain, dari Abu Masโ€™ud al-Badri RA, Nabi Muhammad SAW bersabda ู„ุง ุชูุฌู’ุฒูู‰ุกู ุตู„ุงุฉูŒ ู„ุง ูŠูู‚ูŠู… ูุงู„ุฑุฌู„ู ููŠู‡ุง ูŠุนู†ูŠ ุตูู„ู’ุจูŽู‡ู ููŠ ุงู„ุฑูƒูˆุนู ูˆุงู„ุณุฌูˆุฏู Tidak sah salat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujudโ€ Abu Daud dan al-Tirmidzi. Al-Tirmidzi mengatakan hadis ini hadis hasan sahih. Wallahu Aโ€™lam Redaksi menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email Dalam KBBI kata Ittibaโ€™ sudah menjadi bahasa Indonesia serapan yaitu iti.bak diartikan sebagai kata kerja yang bermakna mengikuti. Dalam kamus Al-Munawwir kataโ€ Ittibaโ€™โ€ berasal dari kata ุชุจุน-ุชุจุนุง-ูˆุงุชุจุงุนุง-ูˆุชุจุงุนุฉ yang artinya: Di ikuti-tergantung pada-dan mengikuti-dan Tbah. Sedangkan menurut istilah Ittibaโ€™ adalah
Moderasi Beragama adalah suatu cara pandang atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Sekarang kita akan membahasa iโ€™tidal salah satu nilai atau karakter moderasi beragama. Dalam fiqih sholat kita juga mengenal istilah I'tidal. Bahkan ia merupakan rukan salah satu rukun sholat. Iโ€™tidal berupa gerakan bangun dari ruku' dan dilakukan sebelum sujud. Gerakan i'tidal dilakukan dengan cara berdiri tegak setelah melaksanan ruku', mengangkat kedua tangan setinggi telinga laki-laki atau sebatas dada perempuan. Sebangun dengan artian Iโ€™tidal dalam fiqih sholat, Iโ€™tidal sebagai salah satu nilai dan karakter moderasi beragama juga berarti tegak lurus, tidak condong ke kanan atau ke kiri. Kata ini diambil dari kata al-adlu yang berarti keadilan atau Iโ€™dilu yang artinya bersikap adilah sebagaimana disebutkan dalam Al-Maidah/5 8 yang berbunyi8. Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Iโ€™tidรขl juga dapat diartikan sebagai upaya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban secara proporsional. Sikap ini harus ada dan tertanam dalam diri kita, keluarga, dan dalam kehidupan bermasyarakat. Lahirnya keadilan akan melahirkan kebaikan-kebaikan baru dalam kehidupan yang jauh dari aniaya atau kezaliman. Kezaliman bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap ini pada intinya memiliki arti menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat atau kehidupan bersama. Kesimpulannya, dengan sikap Iโ€™tidal ini kita akan selalu menjadi bagian kelompok yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang condong pada paham-paham ekstrim. Salam Moderasi Beragama!! Penulis Bakri, Guru SMK Islam Yapim Manado
Secara terperinci ruang lingkup dan pembagian fiqih muamalah ini meliputi dua hal; 1. Al-muโ€™amalah Al-madiyah, yaitu muamalah yang mengkaji objek muamalah (bendanya). Dengan kata lain, al-muamalah al-madiyah adalah aturan yang ditetapkan syaraโ€™ terkait dengan objek benda.Dimaksudkan dengan aturan ini, bahwa dalam memenuhi kebutuhan yang
JAKARTA - Umat Islam dewasa ini sering kali menemukan perbedaan pandangan para ulama dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi umat khilafiyah. Sebenarnya, hal yang sama juga terjadi pada masa sahabat Rasulullah SAW, para tabiin orang yang hidup sesudah generasi sahabat, tabiit-tabiin pengikut tabiin, dan ulama-ulama mengajukan argumentasi permasalahan tersebut, para ulama menggunakan dalil dan dasar hukum yang sama. Misalnya, dalam memahami konsep istithaah mampu dalam berhaji, cara berwudhu, niat dalam shalat, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Mengapa bisa terjadi perbedaan itu? Bahkan, hingga ada yang saling membid'ahkan, mengafirkan, dan sebagainya. Di antara mereka, ada pula yang memisahkan dari kelompok perbedaan pandangan atau pendapat itu justru memperkaya khazanah intelektual umat Islam untuk saling memahami munculnya perbedaan itu. Pangkal muara perbedaan dari semua itu bukan karena kesalahan para ulama dalam menerjemahkan redaksi dasar dalil yang dijadikan sumber hukum, baik Alquran maupun hadis, melainkan perbedaan dalam memahami dan maksud dari dalil tersebut. Di samping itu, perbedaan ini disebabkan masalah politik, perbedaan dalam menggunakan kaidah usul fikih, atau karena tidak sampainya suatu riwayat atau hadis kepada ulama atau mujtahid mereka yang mau mengambil hikmahnya, perbedaan itu justru sangat besar manfaatnya bagi umat Islam. Sebab, mereka makin mengetahui metode atau cara para mujtahid orang yang menggali hukum Islam dalam menetapkan hukum apakah sebenarnya metode hukum Islam usul fikih itu? Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama asal Mesir dalam bukunya Ushul Fiqih mengemukakan, metode hukum Islam disebut juga dengan usul fikih. Ilmu usul fikih adalah ilmu yang menguraikan metode atau cara yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash-nash Alquran ataupun hadis. Berdasarkan nash itu pula, para ulama mengambil illat alasan yang menjadi landasan hukum untuk kemashlahatan umat.''Ilmu usul fikih memiliki peran penting dalam memengaruhi pembentukan pemikiran fikih,'' jelas Abu ilmu fikih adalah suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syara seperti wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah/boleh mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dalam nash Alquran dan hadis Nabi SAW. Ada pula yang menambahkannya dengan dalil-dalil atau pendapat ijtihad dari para ulama, seperti ijmak dan penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa usul fikih adalah sebuah metode yang ditempuh para ulama ahli ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syara yang dilakukan oleh seorang mukalaf sudah dewasa atau orang yang sudah dibebani hukum, tentang halal, haram, wajib, sunah, atau makruhnya suatu perbuatan. Sedangkan, fikih adalah hasil dari hukum-hukum syar'i dari metode yang digunakan seorang Muslim diwajibkan berpuasa. Dasarnya adalah firman Allah dalam surah Albaqarah [2] 183-186. Dasar dari kewajiban shalat antara lain adalah surah Arrum 31, Almujadalah 13, dan Almuzammil 20. Dasar larangan meminum khamar yang memabukkan adalah Almaidah ayat dalil-dalil tersebut, hal itu menjadi pedoman bagi umat dalam melaksanakan segala kewajiban yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah mengetahui dalil-dalil tersebut, kata A Hanafie dalam bukunya Usul Fiqh, umat akan menjadi seorang pengikut yang baik karena memahami apa yang diikutinya ittiba'. Sehingga, mereka tidak menjadi seorang Muslim yang sekadar ikut-ikutan muqallid tanpa mengetahui dasar hukumnya taklid buta, yang penting ikut apa kata mereka, atau pokoknya kata si A, B, C, dan lainnya.Wajib bermazhab?Bagaimana bila umat tersebut tak mampu melakukannya secara sendirian? Bolehkah ia mengikuti pendapat atau mazhab tertentu? Sebagian kalangan ada yang melarang keras bermazhab, bahkan ada yang antimazhab. Namun, sebagian lainnya membolehkan ketika umat memang tidak mampu melakukan penggalian terhadap hukum banyaknya umat Islam yang tak mampu dalam melakukan hal tersebut, Anas Thohir Syamsuddin pernah menulis, "Bermazhab dalam arti melaksanakan dan mengamalkan hasil ijtihad para imam mujtahid, seperti Malik, Syafii, dan lainnya, itu hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang belum mampu melakukan ijtihad." Wallahualam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Sedangkan istimdad itu sendiri adalah pengambilan dari suatu hukum yang dalam kaitannya dengan ilmu ushul fiqih. Dalam makalah kelompok kami ini, akan membahas tentang adanya sumber dan dalil hukum-hukum Islam yakni pengertian sumber dan dalil, sumber dan dalil hukum Islam yang meliputi Alquran, As-Sunnah, dan Raโ€™yu (Ijtihad) yang terdiri
Fikih Iโ€™tidal dalam Sholat Melakukan iโ€™tidal dalam sholat tidaklah bisa dilakukan secara sembarangan. Tetapi Islam sendiri sudah mengaturnya dalam fikih. Berikut adalah beberapa fikih iโ€™tidal dalam sholat yang perlu sahabat Dream perhatikan seperti dikutip dari Wajib Tumaโ€™ninah sampai Punggung Lurus Saat melakukan iโ€™tidal, yakni gerakan mengangkat badan setelah rukuk sampai berdiri kembali dengan posisi punggung yang lurus. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut โ€œ Ketika Nabi saw mengangkat kepalanya dari rukuk untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula.โ€ HR. Bukhari Mengangkat Tangan saat Bangun dari Rukuk Selain tumaโ€™ninah sampai punggung lurus, selanjutnya juga disyariatkan untuk mengangkat tangan. Syariat ini pun dijelaskan dalam beberapa hadis. Seperti halnya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut โ€œ Nabi saw biasanya ketika memulai sholat, ketika takbir untuk rukuโ€™ dan ketika mengangkat kepala setelah rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya.โ€ HR. Bukhari Selain itu juga ada hadis dari Malik bin Huwairits ra berikut โ€œ Nabi saw ketika sholat beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya.โ€ HR. Al-Bukhari Meski begitu, perihal mengangkat tangan ini tidaklah diwajibkan. Karena ada dari sahabat Nabi yang tidak melakukannya. Salah satunya adalah Ibnu Umar ra yang diriwayatkan dalam hadis berikut โ€œ Aku pernah sholat bermakmum pada Ibnu Umar ra, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam sholat takbiratul ihram.โ€ HR. Ath Thahawi dalam Syarh Maโ€™anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih Membaca Tasmiโ€™ saat Bangun dari Rukuk Selain itu juga ada bacaan tasmiโ€™, yakni melafalkan โ€œ samiโ€™allahu liman hamidahโ€ yang artinya โ€œ Allah mendengar orang yang memuhi-Nyaโ€. Kemudian membaca tahmid, yakni melafalkan โ€œ rabbana walakal hamduโ€ yang artinya โ€œ Ya Allah, segala puji hanya bagi-Muโ€. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut โ€œ Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun dari rukuk atau sujud maka bangunlah. Jika ia mengucapkan samiโ€™allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah rabbana walakal hamdu. Jika ia sholat duduk maka sholatlah kalian sambil duduk semuanya.โ€ HR. Bukhari dan Muslim Itulah penjelasan tentang bacaan doa iโ€™tidal, syarat-syarat apa saja yang harus dilakukan saat iโ€™tidal dan posisi tangan saat iโ€™tidal. Dengan demikian, saat melakukan iโ€™tidal dan melepas kedua tangan hukumnya adalah sunah. Meskipun ada yang bersedekap, maka hal tersebut bukan berarti bisa membatalkan sholatnya. Wallahu aโ€™lam.
Sosial (3). Sejarah, dan (4). Antropologi. Serta hubungannya yang agak jauh antara lain: (1). Ilmu Fisika, (2). Biologi, dan (3). Ilmu Politik. Dalam uraian ini, hubungan ilmu Tasawuf yang hanya akan dibatasi pada ilmu-ilmu yang mempunyai hubungan serat saja, yakni hubungan Ilmu Tasawuf dengan Ilmu Kalam, Filsafat, dan Ilmu Psikologi Agama. Dalam artikel ini dijelaskan ketiga pertanyaan tersebut, yakni meliputi: pengertian tamyiz atau arti tamyiz pembagian tamyiz contoh tamyiz dalam al-Qur'an pengertian tamyiz ini diambil dari bab tamyiz dalam jurumiyah dan nadhom jurumiyah Imam as-shonhaji menjelaskannya dengan bahasa yang singkat secara umum pembagian tamyiz terbagi menjadi dua Materi Ilmu Tauhid Lengkap. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap hamba Allah. Karena ilmu ini merupakan dasar atau pokok dari syariat Islam yang paling agung dan hakikat Islam yang paling besar. Ilmu ini sebagai pondasi pokok yang mempelajari tentang Pencipta makhluk dan bagaimana cara yang benar dalam beribadah kepada-Nya.
IbnuKasir adalah seorang ulamaโ€™ ahli tafsir yang terkemuka pada abad ke-8. Beliau juga ahli dibedang ilmu-ilmu yang lain seperti hadits, tarikh, dan fiqih. Ulamaโ€™ syafiโ€™iyyah asal Damaskus ini, banyak terpengaruh dari pemikiran gurunya yaitu Ibnu Timiyyah, termasuk dalam prinsip-prinsip penafsiran al-Qurโ€™an sebagaimana tertuang dalam
.
  • gniapo883u.pages.dev/467
  • gniapo883u.pages.dev/478
  • gniapo883u.pages.dev/163
  • gniapo883u.pages.dev/282
  • gniapo883u.pages.dev/303
  • gniapo883u.pages.dev/412
  • gniapo883u.pages.dev/289
  • gniapo883u.pages.dev/483
  • dalam ilmu fiqih i tidal adalah